(kepentingan Umum)
Kepentingan
umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak
mensyaratkan beban tertentu. Ia mencontohkan, kepentingan umum pembuatan
jembatan yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar berbeda dengan jika
masuk hotel yang harus membayar.Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam
kepentingan umum itu. Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat
luas, Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk
dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi
oleh hukum dalam melaksanakannya.
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali
kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung
jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau
setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut
kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak
mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan
itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar