Kamis, 10 Januari 2013

Definisi Eksekutif


Kekuasaan eksekutif menurut Soerjono Soekanto adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan norma-norma hukum melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan (dipimpin oleh presiden dan menteri-menteri), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kekuasaan eksekutif ini melalui aparat-aparatnya, seperti polisi, hakim, jaksa, ABRI, pegawai negeri, dan lain-lain berperan sebagai penegak normanorma hukum dalam usaha pengendalian sosial warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.

Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat, kepala suku, pemangku adat, beserta aparat pemerintahan lainnya sangat penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian jelaslah, bahwa peranan kekuasaan eksekutif beserta lembaga dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat menentukan terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar