Kekuasaan eksekutif menurut Soerjono Soekanto adalah
kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan
norma-norma hukum melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan
(dipimpin oleh presiden dan menteri-menteri), baik di tingkat pusat maupun
daerah.
Kekuasaan
eksekutif ini melalui aparat-aparatnya, seperti polisi, hakim, jaksa,
ABRI, pegawai negeri, dan lain-lain berperan sebagai penegak
normanorma hukum dalam usaha pengendalian sosial warga masyarakat
yang berperilaku menyimpang.
Peranan
presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa,
RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat,
kepala suku, pemangku adat, beserta aparat pemerintahan lainnya sangat
penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa,
dan negara. Dengan demikian jelaslah, bahwa peranan kekuasaan eksekutif
beserta lembaga dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat
menentukan terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar