Kamis, 24 Januari 2013

MADBALL Live In Bandung

MADBALL CONCERT 21 FEB at WONDERHALL Kampung Gajah Bandung
NABUNG DAN MERAPAT KAWAN!!!

  


Kamis, 10 Januari 2013

Definisi individual interest

Kepentingan individu menghubungkan kebijakan dan tindakan yang diadopsi oleh dia, atau oleh orang lain atau pemerintah, dengan ingin-kepuasan dan kemungkinan kebutuhan-pemenuhan. Minat mengungkapkan hubungan penting antara kebijakan dan sebagainya, dan individu preferensi-pencapaian. Oleh karena itu jika saya mengklaim bahwa itu adalah kepentingan saya untuk menerima kenaikan gaji, saya sarankan yang membayar lebih akan memungkinkan saya untuk mendapatkan lebih dari apa yang saya inginkan. Penilaian tersebut sering prediksi, dan mungkin salah. Minat penting dalam analisis politik karena mereka dianggap sebagai panduan untuk perilaku-jika sesuatu adalah kepentingan saya, saya mungkin diharapkan untuk mencoba untuk membawa sekitar (tapi melihat masalah tindakan kolektif). Sekali lagi, dalam menilai bagaimana orang lain cenderung berperilaku dapat membantu untuk menilai mana kepentingan mereka berbohong. Ketika hubungan antara kebijakan dan dampaknya pada agen tertentu adalah satu kompleks, atau di mana ada kesenjangan dalam informasi, atau ketika agen adalah atau telah dikenakan relasi kekuasaan, agen tidak bisa menjadi hakim yang terbaik dari-Nya atau kepentingan sendiri. Secara umum, teori politik liberal telah memberikan agen posisi istimewa dalam penilaian nya atau kepentingan nya untuk dua alasan: pertama, agen memiliki pengetahuan tentang keinginan mereka sendiri yang tidak dapat diakses oleh pihak luar, dan kedua, pertimbangan eksternal mungkin memaksakan orang lain pandangan yang baik. Teori politik radikal telah menyarankan bahwa kepentingan nyata dari agen tidak yang didasarkan pada seluruh rangkaian saat mereka mau, tapi mereka berdasarkan keinginan mereka miliki jika dibebaskan dengan berbagai cara dari heteronomi dikenakan oleh masyarakat di mana mereka tinggal. Liberal mengakui bahwa agen dapat keliru tentang dampak dari suatu kebijakan atau tindakan terhadap kerinduan kepuasan-mereka, dan dengan demikian mereka dapat keliru tentang kepentingan mereka, radikal menunjukkan bahwa mereka mungkin secara sistematis menyesatkan tentang keinginan dan kebutuhan mereka, sehingga bahkan jika mereka benar menilai kepentingan mereka atas dasar dirasakan mereka ingin mereka tidak akan mengejar kepentingan mereka yang sesungguhnya.

Definisi Eksekutif


Kekuasaan eksekutif menurut Soerjono Soekanto adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan norma-norma hukum melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan (dipimpin oleh presiden dan menteri-menteri), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kekuasaan eksekutif ini melalui aparat-aparatnya, seperti polisi, hakim, jaksa, ABRI, pegawai negeri, dan lain-lain berperan sebagai penegak normanorma hukum dalam usaha pengendalian sosial warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.

Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat, kepala suku, pemangku adat, beserta aparat pemerintahan lainnya sangat penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian jelaslah, bahwa peranan kekuasaan eksekutif beserta lembaga dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat menentukan terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara.

Public Policy


Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7).

Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.

Sementara itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).

Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372):

bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.

Definisi Public Interest


(kepentingan Umum)
Kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Ia mencontohkan, kepentingan umum pembuatan jembatan yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu. Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat luas, Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. 
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah.


INTEREST GROUP ( KELOMPOK KEPENTINGAN )


Sekelompok orang yang mendirikan organisasi yang bertujuan tertentu berusaha mempengaruhi proses kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan biasanya bersaing dengan kelompok kepentingan yang lain. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menguasai pemerintahan, sedangkan hanya ingin mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan kelompok kepentingan nyatanya lebih berpengaruh dalam mengambil keputusan daripada institusi pengambil keputusan formal (resmi). Ini terjadi karena pada kenyataanya pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan sangatlah kecil. Maka untuk memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan kedalam sebuah kelompok kepentingan. Oleh karena itu, cara yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan adalah bergabung membentuk kelompok kepentingan. Lebih efektif bila kelompok tesebut bisa memiliki kekuatan penekan (pressure group).
Kelompok kepentingan dibagi atas :

1. Kelompok kepentingan Anomik
Berasal dari kata anomie yang artinya terasing. Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur.
Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.

2. Kelompok kepentingan Non- Asosiasional
Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota kelompok ini, muncul bila ada kepentingan khusus, bekerja tidak teratur pada waktu tertentu saja, memiliki kepemimpinan yang relative longgar, bersifat sukarela seperti paguyuban, dan kurang begitu efektif.
Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.

3. Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan)
Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Anggotanya terkait dengan kepentingan ekonomi atau bisanya terkait dengan pekerjaan. Sangat efektif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.

4. Kelompok Kepentingan Asosiasional
Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus . Efektif mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha.

Political Party


Di Indonesia yang menganut system multi partai/banyak partai telah banya sekali lahir berbagai macam partai politik. Partai politik sendiri adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik. Namun tak jarang muncul permasalahan-permasalahan antar partai politik ataupun inter partai.
Beberapa definisi partai politik oleh ahli yaitu:

Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Adapun fungsi dari partai politik yaitu:
Fungsi-Fungsi Partai Politik
Partai politik sebagai asset penting sebuah Negara demokrasi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.
  • Rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik.
  • Partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.
  • Pemandu kepentingan, mengatur lalu lintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan sebanyak-banyaknya.
  • Komunikasi politik, partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.
  • Pengendalian konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok.
  • Kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.